Kombes Pria Budi Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Ketua Geng Motor
"Tak hanya itu, para tersangka juga merampas handphone dan melarikan sepeda motor korban," terang Budi.
Rombongan geng motor ini kemudian melanjutkan perjalanannya dan melakukan aksi serupa di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan.
Selanjutnya Jalan Baung, Kecamatan Marpoyan Damai, menjadi lokasi ketiga anggota geng motor itu dengan lagi-lagi melakukan hal yang sama.
Akibat perbuatannya, anggota geng motor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal 365 ayat 2 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Mengenai peristiwa ini, Pria Budi kembali mengimbau seluruh pihak terutama orang tua untuk dapat memantau kegiatan yang dilakukan anak-anaknya.
Selain itu, lanjut Kapolresta, sekolah juga memiliki peran penting dalam memberikan arahan serta mendidik para siswa untuk tidak melakukan perbuatan yang mengganggu masyarakat dan melanggar hukum.
"Kami tak mau penerus bangsa berkelakuan seperti ini. Maka kami meminta peran aktif orang tua dan sekolah untuk membina anak-anak," tegas Kapolresta. (antara/jpnn)