Kombes Shinto Ungkap Alasan SA Membunuh Istri dan Anak, Ternyata
Namun, beberapa tahun belakangan secara ekonomi ada hambatan permasalahan sehingga tersangka mempunyai utang.
Faktor kedua, yaitu kesehatan tersangka dalam beberapa bulan ini secara fisik mengalami kondisi sakit pada bagian pundak, leher, dan kepala. Namun, belum dilakukan pemeriksaan ke dokter sehingga belum mendapatkan diagnosis.
"Kemudian, faktor ketiga secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai utang dan tekanan karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain," beber Shinto.
Sejumlah faktor itu diduga memicu pelaku menjadi depresi dan melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga meninggal dunia.
“Kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka,” ungkapnya.
Shinto menambahkan penyidik sudah memeriksa lima orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten.
"Atas perbuatannya, tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembuhunan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," pungkas Shinto. (cuy/jpnn)