Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kombes Susatyo: Tersangka Terancam Hukuman Mati

Jumat, 12 Maret 2021 – 19:52 WIB
Kombes Susatyo: Tersangka Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Pelaku MRI (21) saat digiring petugas Polresta Bogor Kota, Kamis (11/3). Foto: Arifal/Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Pembunuh dua wanita muda Diska Putri (17) dan janda berinisial EL (23) di Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman mati.

"Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (12/3).

Menurutnya, pelaku MRI yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor itu dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," terangnya.

Susatyo menyebutkan bahwa meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tetapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.

MRI berkenalan dengan calon korbannya di media sosial Facebook. Kemudian, para korbannya dibawa ke sebuah penginapan di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, dan harta bendanya dirampas setelah nyawanya dihabisi dengan cara dicekik.

"Di sebuah penginapan di daerah Puncak dua-duanya. Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. Dihabisi nyawanya dengan mencekik. Ini sesuai dengan hasil autopsi terhadap kedua korban," papar Susatyo.

Kemudian, pelaku juga membawa korbannya untuk dibuang dengan cara yang sama, yakni memasukkan ke dalam ransel besar, selanjutnya digendong menggunakan sepeda motor.

MRI, pembunuh dua wanita muda Diska Putri (17) dan janda berinisial EL (23) di Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close