Kombes Tubagus Beber 3 Alasan Tak Menahan Jerinx SID
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan I Gede Ari Astina atau Jerinx atas kasus pengancaman media elektronik terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
Saat ini, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membeberkan alasan Jerinx SID tidak ditahan.
"Objektif jelas pasalnya bisa ditahan karena ancaman lima tahun ancaman (penjara, red)," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8).
Namun, kata Tubagus, pertimbangan penyidik pada alasan subjektif seseorang ditahan apabila dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi kesalahan, dan menghilangkan barang bukti.
"Dari ketiga aspek subjektif ini penyidik berkesimpulan tidak ditahan, karena satu yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kami walaupun panggilan kedua," ujar Tubagus.
Pada sisi lain, penyidik menilai barang bukti sudah utuh yang sudah disita oleh penyidik yang tidak mungkin dihilangkan oleh para pihak.
"Yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dan mengerti apa kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tutur Tubagus.