Kombes Tubagus Beber Pertanyaan Penyidik kepada Anies Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Sabtu (14/11) malam, yang diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Ada pihak yang menilai langkah penyidik memanggil Anies Baswedan berlebihan.
Menanggapi anggapan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, klarifikasi terhadap Anies Baswedan memang diperlukan dalam penyelidikan terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq.
"Penyidik menganggap keterangan gubernur dibutuhkan," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11).
Kombes Tubagus menjelaskan salah satu keterangan Anies yang diperlukan penyidik adalah status Jakarta pada saat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa tersebut dilaksanakan.
"Status DKI saat kegiatan dilaksanakan itu seperti apa? Apa PSBB kah? PSBB transisikah? Apa tidak ada PSBB kah? Karena apa?" tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, masalah ini juga terkait Pasal 93 UU Kekarantinaan dan salah satu pihak yang mempunyai kompetensi terkait materi tersebut adalah gubernur.
"Siapa yang bisa jawab ini? Salah satunya adalah gubernur, di samping pertanyaan lain seperti upaya dan lainnya," kata Tubagus.