Kombes Tubagus Ungkap Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 49 Narapidana
Adapun, tiga saksi ahli yang diambil keterangan dalam penyidikan kasus tersebut yakni ahli dari laboratorium forensik, ahli kebakaran dari IPB, dan Universitas Indonesia.
Dari keterangan ahli, diketahui korsleting listrik terjadi diperkirakan pada pukul 00.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB.
Lalu, api membesar mendekati pukul 02.00 WIB.
Lantas, penyidik pun mencari tersangka penyebab dari korsleting listrik tersebut.
Pemasangan instalasi listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu dilakukan oleh narapidana berinisial JMN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JMN yang tak memiliki keahlian diminta pegawai Lapas PBB untuk memasang instalasi listrik.
Selain JMN dan PBB, polisi turut menetapkan kepala bagian umum Lapas Kelas I Tangerang berinisial RS sebagai tersangka.
Total ada enam tersangka yang dalam kasus kebakaran Lapas yang terjadi Rabu (8/9).