Kombes Tubagus Ungkap Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 49 Narapidana
Rabu, 29 September 2021 – 18:52 WIB
Keenam tersangka itu yakni tiga pegawai Lapas RU, S, dan Y dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang sebabkan orang meninggal dunia.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Kemudian, PBB, JMN, RS yang dijerat Pasal 188 KUHP terkait penyebab kebakaran. (cr3/jpnn)