Kombes Yusri Beber Cara Pasutri Ini Mendapat Duit Rp 39,5 Miliar, Sangat Mudah
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri berinisial DK dan KA ditangkap Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, karena diduga menipu seorang pengusaha dengan sejumlah investasi bodong dan menimbulkan kerugian Rp 39,5 miliar.
Kasus ini dimulai sejak Januari 2019 dan terkuak setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2021.
"Ada beberapa proyek penipuan yang dilakukan tersangka dan ada dua yang sudah dilakukan penahanan, yang pertama adalah adalah DK alias DW, ini yang punya ide melakukan penipuan dan yang kedua istrinya sendiri inisialnya KA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1).
Yusri menyatakan, cara tersangka DK alias DW meyakinkan korbannya adalah dengan mengaku sebagai menantu mantan petinggi Polri.
"Modus operandinya adalah memperkenalkan diri kepada korban dan menyampaikan bahwa dia adalah menantu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban dan mulai bermain proyek-proyek," tambahnya.
Adapun proyek bodong yang ditawarkan tersangka yang pertama adalah pembelian lahan senilai sekitar Rp24 miliar pada Januari 2019 dan kedua pada April-Mei 2019 menawarkan proyek pasokan MFO (marine fuel oil) dari Cilegon hingga korban mengeluarkan dana sekitar Rp4,5 miliar.
Proyek bodong ketiga pada Juni 2019 adalah proyek pengelolaan parkir senilai Rp117 juta dan Rp50 juta dan proyek batubara di Jawa Timur dengan nilai Rp5,8 miliar.
Proyek kelima pada Juli 2019 adalah proyek MFO di Cilegon senilai Rp3 miliar dan penawaran tanah di Depok senilai Rp2,2 miliar.