Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kombes Yusri Beber Cara Pasutri Ini Mendapat Duit Rp 39,5 Miliar, Sangat Mudah

Rabu, 27 Januari 2021 – 19:25 WIB
Kombes Yusri Beber Cara Pasutri Ini Mendapat Duit Rp 39,5 Miliar, Sangat Mudah - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) bersama Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka penipuan terhadap pengusaha senilai Rp39.5 miliar, Kamis (27/1). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Seiring berjalannya waktu, korban pun sadar telah ditipu dan dirugikan oleh yang bersangkutan dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi dan sehingga penyidik berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Yusri juga menjelaskan jika setelah dilakukan pendalaman diketahui tersangka DK merubah KTP menjadi nama DW dan menggunakan nama DW untuk membuka rekening dan membuat perjanjian serta mengaku menantu salah satu mantan petinggi Polri untuk meyakinkan korban ikut melakukan investasi kepada tersangka.

Sedangkan peran KA selaku istri DK adalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dengan menerima transfer dari korban dan uang hasil kejahatan ini dibelikan beberapa aset yang lain seperti tanah dan rumah.

“Kami ancam dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, pasal 263 KHUP tentang pemalsuan dokumen, juga Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal Jo Pasal 8 UU no.8 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata Yusri.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, sebenarnya ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut, namun hanya dua orang yang dilakukan penahanan.

"Investasi bodong dengan kerugian Rp39 miliar dengan tersangka tujuh orang, namun yang dilakukan penahanan hanya dua orang, karena lima orang ini pasif tapi perannya masing-masing ada dan dua orang ini yang aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong hingga korban menjadi yakin," kata AKBP Dwiasi.

Adapun lima tersangka lainnya yakni FCT, BH, FS, DWI dan CN. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran seperti membantu membuat rekening untuk menerima transfer dana, menerima fee sebagai broker dan terlibat dalam transaksi jual beli dalam investasi bodong tersebut.

"Kelimanya tidak ditahan tetapi tetap diproses hukum sesuai perannya masing-masing," kata Dwiasi. (antara/jpnn)

Pasangan suami istri berinisial DK dan KA berhasil menipu seorang pengusaha Rp 39,5 miliar.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News