Kombes Yusri Beber Fakta Soal Robby Abbas, Ternyata...
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mebeberkan fakta di balik penangkapan Robby Abbas (RA) atas penyalagunaan narkotika.
Kombes Yusri menyebut, Robby yang juga mantan muncikari artis itu merupakan residivis pada 2015 silam.
"Saat itu (Robby, red) divonis satu tahun empat bulan," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/3).
Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, Robby sudah menjalani hukumannya 1 tahun 2 bulan.
"Sekarang tertangkap kasus berbeda, kasus narkoba," pungkas Kombes Yusri.
Atas perbuatannya, Robby dikenakan Pasal 112 UU Tentang Narkotika.
Robby Abbas diamankan di kamar salah satu hotel di kawasan Palmerah, Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (4/3).
Penangkapan ini menjadi kedua kalinya bagi Robby Abbas untuk berurusan dengan aparat penegak hukum.