Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kombes Yusri: Kalau Habib Rizieq Mangkir dari Panggilan Penyidik...

Selasa, 01 Desember 2020 – 00:23 WIB
Kombes Yusri: Kalau Habib Rizieq Mangkir dari Panggilan Penyidik... - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan pada Sabtu (14/11).

Polisi menegaskan harus ada alasan jelas dari Rizieq Shihab kalau yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

"Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (30/11).

Yusri mengatakan, alasan yang bisa diterima oleh undang-undang antara lain alasan kesehatan, meski demikian alasan tersebut harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.

"Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kami periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti," ujar Yusri.

Pihak kepolisian hingga kini belum mendapat tanggapan terkait apakah HRS akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12).

Selain HRS, Polda Metro Jaya juga akan memeriksa menantunya, Hanif Alatas, dan biro hukum Front Pembela Islam (FPI).

Penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (29/11) telah mendatangi kediaman HRS di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada Rizieq sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Polda Metro Jaya memanggil Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close