Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kombes Yusri: Kami Harap Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Penyidik

Sabtu, 05 Desember 2020 – 02:16 WIB
Kombes Yusri: Kami Harap Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Penyidik - JPNN.COM
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin (7/12).

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close