Kombes Yusri Umumkan Info Terbaru soal Kasus Rachel Vennya, Akan Ada Agenda Penting
Rabu, 03 November 2021 – 16:25 WIB
Polisi sudah menemukan dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel Vennya yakni UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: