Kombes Yusri Yunus: Tidak Harus ke Kantor, Sebaiknya di Rumah Saja
Rabu, 14 Juli 2021 – 20:00 WIB
Sebelumnya, sebanyak 35 pimpinan perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
Hal itu diungkap Kombes Yusri Yunus di kantornya, Selasa (13/7).
“Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada manajernya, ada CEO-nya," kata Yusri. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?