Kombes Zulpan Ungkap Fakta Terbaru Briptu A Berselingkuh dengan Polwan, Ternyata
Adapun Briptu Andreas dijatuhi hukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bripda Rika Putri Handayani dikenakan hukum demosi dengan dipindahkan ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma).
Alumnus Akpol 1995 itu kemudian menjelaskan alasan perbedaan hukuman terhadap kedua oknum polisi tersebut.
Menurut Zulpan, dalam sidang disiplin atau sidang etik kepolisian itu ada majelis sidangnya.
"Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum," kata Kombes Zulpan.
Eks Jubir Polda Sulsel itu berharap kasus 'Layangan Putus versi Polda Metro' tersebut menjadi pengingat anggota polisi yang lain.
Perbuatan berselingkuh, kata Kombes Zulpan, dilarang di institusi Polri.
"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi enggak boleh itu selingkuh," pungkas Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)