Kombes Zulpan Ungkap Modus WN Estonia Membobol Dana Nasabah
Selasa, 28 Juni 2022 – 00:06 WIB
Polisi kelahiran Kota Pinang, Sumatera Utara itu mengatakan total kerugian yang dialami nasabah bank sekitar Rp 300 juta.
Dalam kasus ini, pelaku SP menerima bayaran sekitar USD 900 hingga USD 1.050 dari MARK.
"Upah tersebut diterima tersangka melalui bitcoin setiap berhasil melakukan transaksi," kata Zulpan.
Kini, SP sudah ditahan dan dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda R p600 juta. (mcr18/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: