Komcad Sama dengan Wajib Militer? Kemenhan Beri Penjelasan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertahanan meluruskan pandangan yang terkesan menyebut komponen cadangan (Komcad) sama dengan wajib militer.
Menurut siaran pers tertulis yang dikeluarkan Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemenhan RI, komcad bukan wajib militer.
Sebab, masyarakat yang tergabung dalam komcad mendaftar dengan sukarela, bukan berdasarkan aturan terkait wajib militer.
Anggota komcad juga disebut tetap berstatus sebagai warga sipil yang dapat menjalani profesi masing-masing seperti biasa.
Namun, apabila pada situasi perang, komponen cadangan dapat dikerahkan jika ada perintah Presiden RI dengan persetujuan DPR RI.
Kegiatan kemiliteran komponen cadangan juga sepenuhnya dikendalikan oleh Panglima TNI.
Komponen cadangan akan aktif atau bertugas saat mengikuti latihan dan mobilisasi.
Dalam siaran yang sama, Kementerian Pertahanan RI menyebut pembentukan komponen cadangan merupakan tindak lanjut perintah undang-undang.