Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komeng Umpankan Desy ke Lelaki Lain, Lantas...

Jumat, 17 Februari 2017 – 20:36 WIB
Komeng Umpankan Desy ke Lelaki Lain, Lantas... - JPNN.COM
Kanit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen (berseragam polisi) saat jumpa pers di kantornya, Jumat (17/2). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.(mg4/jpnn)

Persoalan ekonomi membuat Komeng (32) dan Desy Ratna (25) gelap mata. Pasangan suami-istri itu nekat membunuh Deston Sidabutar di Karangbahagia,

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News