Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komentar Denny Indrayana soal Kasus Archandra Tahar

Minggu, 14 Agustus 2016 – 19:19 WIB
Komentar Denny Indrayana soal Kasus Archandra Tahar - JPNN.COM
Archandra Tahar. Foto: Raka Denny/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Persoalan kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar menjadi polemik. Menurut mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana, menyelesaikan persoalan Menteri ESDM ini mudah secara hukum.

Tetapi, lanjutnya sulit secara hitungan politik karena pasti akan timbul kritik bahwa Presiden Joko Widodo tidak cermat dalam mengangkat dan memilih menterinya.

Berdasarkan pengalaman menjadi stafsus, Denny memaparkan, mengawal secara hukum kebijakan presiden memang tidak pernah mudah. 

"Apalagi jika proses pengambilan keputusan itu sifatnya tertutup dan rahasia, seperti halnya pemilihan menteri anggota kabinet," kata Guru Besar Tata Negara Fakultas Hukum UGM Jogjakarta itu, Minggu (14/8). 

Para staf pendukung presiden hanya akan tahu dan melakukan pengecekan pada menit-menit terakhir, yakni ketika menyiapkan draft Keputusan Presiden sebelum pelantikan dilakukan. 

Maka, saat itulah, ketentuan syarat menteri baru bisa dicek, dan masukan kepada presiden baru bisa diberikan. 

"Tetapi, jika situasinya tidak memungkinkan, diburu waktu, tidak mungkin memberikan masukan, maka kesalahan administratif terkait syarat menteri bisa saja terjadi," kata Visiting Professor di Melbourne Law Schooldan Faculty of Arts, University of Melbourne Australia, itu.

Denny menceritakan, di masa masa Presiden SBY karena proses yang rahasia tersebut, ada calon wakil menteri yang hampir dilantik meskipun tidak memenuhi syarat. Akhirnya, pada proses penyiapan keppres syarat yang tidak terpenuhi tersebut dapat dideteksi. 

JAKARTA -- Persoalan kewarganegaraan Menteri ESDM Archandra Tahar menjadi polemik. Menurut mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News