Komentar Mbak Yenny Wahid tentang Keraton Agung Sejagat
Akan tetapi, Yenny mengatakan persoalannya menjadi lain apabila ada unsur penipuan yang dilakukan Totok terhadap pengikut-pengikutnya atau unsur pelanggaran hukum maka tepat jika dilakukan penangkapan
"Kalau penipuan beda lagi. Itu pelanggaran hukum. Itu boleh ditangkap. Tetapi kalau dakwaannya adalah karena dia pura-pura menjadi raja, itu tidak bisa jadi landasan untuk menangkap," katanya pula.
Totok mendeklarasikan sebagai Sinuhun yang memimpin Keraton Agung Sejagad, bersama Permaisuri Fanni Aminadia yang bergelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Mereka mengklaim memiliki pengikut sekitar 450 orang dan menggelar acara Wilujengan dan Kirab Budaya pada 10-12 Januari 2020 yang membuat keraton fiktif itu menghebohkan publik.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap Totok dan Fanni di sekitar Wates, Yogyakarta, atau di luar "keratonnya" di Purworejo, Jateng, dan menjadikannya tersangka penipuan.
Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel menjelaskan tersangka memiliki motif untuk menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya lagi.
Totok maupun Fanni bukanlah warga Purworejo, melainkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta dan selama ini indekos di Yogyakarta.