Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komentar Mendagri soal Surat Panggilan Kejagung untuk Wagub Sumut

Jumat, 27 November 2015 – 00:22 WIB
Komentar Mendagri soal Surat Panggilan Kejagung untuk Wagub Sumut - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat suara menanggapi batalnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah pada APBD Pemprov Sumut Tahun anggaran 2012-2013, Kamis (26/11).

Mendagri angkat suara karena batalnya pemeriksaan karena Tengku Erry belum menerima surat panggilan. Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, surat panggilan sudah dikirim melalui Mendagri selaku atasan Tengku Erry yang menjabat Pelaksana Tugas kepala daerah. 

"Saya belum membacanya. Tapi kalau pun surat itu ada, sifatnya hanya sebagai pemberitahuan saja," ujar Mendagri kepada JPNN, Kamis (26/11).

Tjahjo mengemukakan pandangannya, karena terkait kasus hukum, Kemendagri tidak bisa mengintervensi langkah-langkah proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan lembaga hukum. Karena itu kemudian, surat yang diajukan ke Kemendagri terkait pemeriksaan kepala daerah, hanya bersifat pemberitahuan. Artinya, tidak mungkin Kemendagri yang meneruskan surat dimaksud ke Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi. "Kemendagri kan tidak bisa intervensi masalah hukumnya,"ujar Tjahjo. 

Meski Kemendagri tidak bisa mengintervensi masalah hukum, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menilai, aparat hukum tentunya tidak bisa sesuka hati memanggil seorang kepala daerah untuk diperiksa. Harus ada dasar-dasar hukum yang terpenuhi. Paling tidak alat bukti yang cukup.

"Kejaksaan kalaupun memanggil seseorang tentunya sudah ada dasar pertimbangan hukum/ alat bukti atau hanya dipanggil sebagai saksi," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto mengatakan, sedianya penyidik mengagandekan pemeriksaan dua saksi terkait dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Sumut non aktif Gatot Pudjonugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas Eddy Sofyan. Kedua nama yang dimaksud Tengku Erry dan Direktur utama PT Bank Sumut Edie Rizliyanto. Namun hingga Kamis petang, hanya Edie yang hadir menjalani pemeriksaan sejak Pukul 10.00 WIB. Sementara Tengku Erry tidak hadir. 

Menurut Amir, Tengku Erry tidak hadir karena surat panggilan belum diterima. Hal tersebut berdasarkan keterangan yang diterima penyidik dari Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat suara menanggapi batalnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News