Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komentar Neta Pane Tentang Pengangkatan Perwira Tinggi Aktif Jadi Komisaris BUMN

Sabtu, 20 Juni 2020 – 20:47 WIB
Komentar Neta Pane Tentang Pengangkatan Perwira Tinggi Aktif Jadi Komisaris BUMN - JPNN.COM
Neta S Pane. Foto: dok/JPNN.com
"IPW berharap pejabat TNI dan Polri bisa mentaatinya. Sebab, tidak ada jaminan jika posisi jabatan komisaris diisi TNI/polri maka pelayanan publik atau bisnis di BUMN akan lebih baik," ucapnya.

Lebih lanjut, Neta memaparkan aturan lain. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga mengatur polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian. Apalagi masih menjabat sebagai perwira tinggi aktif.

Menurut Neta, aturan itu telah sangat tegas diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disebutkan, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Neta S Pane mengatakan fenomena rangkap jabatan oleh perwira tinggi TNI/Polri aktif di posisi sipil, sangat menggelisahkan aparatur sipil negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close