Komentar Neta Pane Tentang Pengangkatan Perwira Tinggi Aktif Jadi Komisaris BUMN
Sabtu, 20 Juni 2020 – 20:47 WIB
Baca Juga:
Lebih lanjut, Neta memaparkan aturan lain. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga mengatur polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian. Apalagi masih menjabat sebagai perwira tinggi aktif.
Menurut Neta, aturan itu telah sangat tegas diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disebutkan, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.