Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komentar Neta Pane Tentang Pengangkatan Perwira Tinggi Aktif Jadi Komisaris BUMN

Sabtu, 20 Juni 2020 – 20:47 WIB
Komentar Neta Pane Tentang Pengangkatan Perwira Tinggi Aktif Jadi Komisaris BUMN - JPNN.COM
Neta S Pane. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, fenomena rangkap jabatan oleh perwira tinggi TNI/Polri aktif di posisi sipil, sangat menggelisahkan aparatur sipil negara.

"Selain menggelisahkan, rangkap jabatan itu saya kira dalam UU Nomor 34/2004 tentang TNI, juga telah sangat jelas diatur batasan-batasannya,” ujar Neta di Jakarta, Sabtu (20/6).

Neta kemudian menyebut Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Diatur, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.

"Nah, berkaitan dengan ini, pemerintah juga saya kira telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN).

Neta S Pane mengatakan fenomena rangkap jabatan oleh perwira tinggi TNI/Polri aktif di posisi sipil, sangat menggelisahkan aparatur sipil negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News