Komentari Bebasnya Rachel Vennya, Ernest Prakasa: Sopan, dong
"Jangan masuk ruang sidang, yang masuk ruang guru saja harus sopan. Itu bukan suatu yang patut diapresiasi," kata Ernest.
Dia mengatakan akan lucu ketika ada seseorang yang dinyatakan bersalah, tetapi tingkah lakunya sombong.
"Misalkan ada sesorang bilang 'Pak hakim keren banget bawa palu kaya, thor'. Itu enggak mungkin, kan," ungkapnya.
Dia mengaku belum pernah melihat ada seseorang yang masuk pengadilan melakukan perbuatan tidak sopan.
"Itu enggak mungkin, enggak masuk akal juga," kata Ernest.
Rachel Vennya menjalani sidang kasus kabur dari karantina di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis Rachel Vennya dengan empat bulan hukuman percobaan dan denda Rp 50 juta.
Divonis 4 bulan hukuman percobaan, mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu tidak ditahan.