Komentari Kasus Kompol Yuni, Arman Depari BNN Pakai Kata Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen (Purn) Arman Depari menanggapi dugaan tentang Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya menggelar pesta narkoba.
Mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim itu mengingatkan pimpinan Polda Jawa Barat serius dan jeli menangani kasus yang menyeret mantan Kapolsek Astanaanyar, Bandung tersebut.
Menurut Arman, hal yang penting untuk ditelusuri dalam kasus Kompol Yuni ialah kemungkinan keterlibatan sindikat narkoba. "Jika mereka terlibat dalam jaringan sindikat narkoba, berikan hukuman seberat-beratnya," ujarnya kepada JPNN.com, Kamis (18/2).
Lebih lanjut Arman menegaskan bahwa harus ada tindakan tegas dalam kasus itu. "Pecat dan dalam proses penyidikan gunakan pasal dengan ancaman hukuman mati," ucap penegak hukum yang identik dengan kucir itu.
Sebelumnya tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar menangkap Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya di sebuah hotel di Bandung, Selasa (16/2).
Polwan kelahiran 23 Juni 1971 itu diduga menggelar pesta narkoba. Kasusnya kini ditangani Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Jabar.(mcr8/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?