Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kominfo: Badan Publik Harus Makin Tingkatkan Keterbukaan Informasi

Jumat, 16 September 2022 – 19:09 WIB
Kominfo: Badan Publik Harus Makin Tingkatkan Keterbukaan Informasi - JPNN.COM
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunkiasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong. Foto: Dedi Sofian

jpnn.com, PAPUA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong menuturkan badan publik, baik di pusat maupun daerah harus makin meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini untuk menjawab tantangan bahwa belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publiknya dengan baik.

Hal itu disampaikan Usman saat membuka Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, yang digelar secara luring dan daring dari Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (13/9).

“Tiga belas tahun setelah UU KIP berlaku, belum semua badan publik menjalankan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dengan baik. Sesuai hasil monitoring Komisi Informasi Pusat pada 2021, badan publik yang mendapat peringkat informatif baru sebesar 24,63%. Sedangkan yang tidak informatif sebesar 29,67%,“ ujar Usman.

Keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang. Sehingga hal tersebut harus mendapat jaminan, meski 13 tahun setelah diundangkan, UU KIP dikatakannya tidak berjalan dengan mudah.

“Sikap terbuka adalah awal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan yang tinggi, akan turut mendorong tingkat penerimaan publik terhadap kebijakan pemerintah,” tutur Usman.

Keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan interaksi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

Hal tersebut adalah implementasi demokrasi yang menyeluruh, yang mengharuskan pengetahuan masyarakat yang memiliki akses untuk mendapatkan informasi yang faktual, harus terpenuhi.

Keterbukaan informasi adalah amanat Undang-Undang. Sehingga hal tersebut harus mendapat jaminan, meski 13 tahun setelah diundangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News