Kominfo dan MUI Ajak Masyarakat Gunakan Wakaf Digital untuk Pulihkan Ekonomi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, menggelar webinar bertema Manajemen Wakaf Berbasis Digital Untuk Tingkatkan Produktivitas dan Akuntabilitas Publik.
Acara diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Webinar dan disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo, Official TVMUI, dan Facebook Majelis Ulama Indonesia, pada Selasa, 2 November 2021.
Adapun narasumber yang hadir secara virtual yakni Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, Guntur Subagja Mahardika, Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, K.H. Solahuddin Al Aiyub.
Kemudian, Head of Sharia Group LinkAja Donny Fernando serta Ketua Lembaga Wakaf MUI, Staff Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Dr. Ir. Lukmanul Hakim yang menjadi Keynote Speaker.
Pemanfaatan wakaf perlu diperluas cakupannya tidak hanya terbatas pada lingkup ibadah saja, tetapi juga pada sektor-sektor lain, khususnya pada sektor ekonomi yang saat ini sangat membutuhkan perhatian secara utuh dari semua elemen bangsa.
Lukman juga menyoroti potensi wakaf uang Indonesia. Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI), potensi ini mencapai Rp180 triliun per tahun.
Namun pada realitanya, jumlah wakaf uang hanya mencapai Rp819 miliar rupiah (Data BWI, Januari 2021, unaudited).
Lukman menunjukkan data dari Forum Wakaf Produktif, berdasarkan data pengguna digitalisasi wakaf, rentang usia profil donatur kalangan milenial (usia 24-35 tahun) mendominasi sebesar 48 persen.