Kominfo Segera Klarifikasi ke Kejagung
Rabu, 25 Januari 2012 – 17:12 WIB

JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) akan melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan frekuensi yang dituduhkan kepada PT Indosat Mega Media (IM2). Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dengan Komisi I DPR RI terkait penyelenggaraan TV digital dan tata kelola frekuensi, Rabu (25/1).
"Persoalan Indosat dan IM2 tidak bertentangan dengan undang-undang, semuanya legal. Karenanya kami akan segera melakukan klarifikasi ke kejagung," kata Tifatul, menanggapi pertanyaan anggota Komisi I DPR RI Evita nursanti (F-PDIP) yang mempertanyakan persoalan IM2.
"Ada statement berbeda. Kejagung menyatakan hal itu ilegal sementara menurut BRTI legal. Yang benar mana," tanya Evita.