Kominfo Segera Klarifikasi ke Kejagung
Rabu, 25 Januari 2012 – 17:12 WIB
"Sebagai penyelenggara jasa (IM2) boleh menyewa jaringan dari penyelenggara jaringan (Indosat). Itu semua tertulis di dalam UU 36/1999, PP 52/2000, PPB 53/2000, sama di KM 21/2001," kata anggota BRTI Heru Sutadi.
Senada itu, anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat Roy Suryo, menyatakan dukungannya atas langkah klarifikasi Kominfo ke Kejagung. Menurutnya, bila diperlukan Kominfo bisa mendatangkan saksi ahli untuk menjelaskan persoalan yang tengah melanda salah satu operator terbesar di tanah air tersebut.
"Kami mendukung langkah Kominfo. Sebenarnya perlu diketahui, track record Denny (LSM KTI) ini tidak jelas. Saya menyarankan agar pak menteri membawa saksi ahli ke Kejagung," timpal anggota Komisi I Roy Suryo.(Esy/jpnn)