Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kominfo Segera Klarifikasi ke Kejagung

Rabu, 25 Januari 2012 – 17:12 WIB
Kominfo Segera Klarifikasi ke Kejagung - JPNN.COM
Sebelumnya, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai Indosat Mega Media (IM2) tidak melanggar UU Telekomunikasi No. 36/1999 terkait kasus penggunaan frekuensi 3G Indosat, induk usahanya. Pasalnya, sesuai regulasi, setiap penyelenggara telekomunikasi bisa memanfaatkan sendiri jaringan atau frekuensinya, dan bisa juga disewakan kepada orang lain.

"Sebagai penyelenggara jasa (IM2) boleh menyewa jaringan dari penyelenggara jaringan (Indosat). Itu semua tertulis di dalam UU 36/1999, PP 52/2000, PPB 53/2000, sama di KM 21/2001," kata anggota BRTI Heru Sutadi.

Senada itu, anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat Roy Suryo, menyatakan dukungannya atas langkah klarifikasi Kominfo ke Kejagung. Menurutnya, bila diperlukan Kominfo bisa mendatangkan saksi ahli untuk menjelaskan persoalan yang tengah melanda salah satu operator terbesar di tanah air tersebut.

"Kami mendukung langkah Kominfo. Sebenarnya perlu diketahui,  track record Denny (LSM KTI) ini tidak jelas.  Saya menyarankan agar pak menteri membawa saksi ahli ke Kejagung," timpal anggota Komisi I Roy Suryo.(Esy/jpnn)

JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan informatika  (Kominfo) akan melakukan klarifikasi ke Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA