Komisi Anti Korupsi Malaysia Kembali Tangkap Najib Razak
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali ditangkap komisi antirasuah Malaysia sehubungan dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) mengatakan pihaknya telah menangkap Najib Razak pada Rabu (19/9/2018) sore atas dugaan pencurian uang jutaan dolar dari dana investasi Malaysia dan ia akan menghadapi tuduhan lebih lanjut di pengadilan yang akan digelar pada Kamis (20/9/2018) besok.
Dalam sebuah pernyataan, MACC mengatakan Najib Razak akan menghadapi "sejumlah tuduhan", dimana beberapa di antaranya terkait dengan transfer uang ke akunnya, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Najib Razak sebelumnya telah ditangkap atas skandal 1MDB pada bulan Juli lalu dan didakwa dengan beberapa tuduhan kejahatan pelanggaran kepercayaan, korupsi dan pencucian uang atas skandal penggunaan dana negara.
Najib Razak mengaku tidak bersalah dan diberikan jaminan.
Tuduhan yang dikaitkan dengan Najib razak itu melibatkan transfer dana senilai 42 juta ringgit atau setara Rp 150 miliar ke rekening bank miliknya dari SRC International, sebuah unit di 1MDB yang menurut penyelidik internasional miliaran dananya telah dijarah oleh rekan-rekan Najib.
Najib Razak mendirikan dana investasi 1MDB ketika ia mengambil alih kekuasaan pada tahun 2009 untuk tujuan yang dinyatakan untuk mempromosikan pembangunan ekonomi. Tetapi belakangan terungkap dana itu justru memiliki utang miliaran dan sedang diselidiki di AS dan beberapa negara lain atas dugaan penggelapan lintas batas dan pencucian uang.
Setelah sebuah dokumen yang bocor mengungkap skandal itu, Najib Razak memecat para pengkritiknya di pemerintahan, memberangus media dan membatalkan penyelidikan.