Komisi Hukum DPR Soroti Vonis Bioremediasi
Kamis, 18 Juli 2013 – 23:40 WIB
Namun, vonis terhadap Kukuh tidak bulat karena Hakim Anggota, Slamet Subagyo, mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). Bahkan Slamet menganggap Kukuh tidak bersalah.
Dalam pertimbangannya, Slamet menyatakan bahwa Kukuh tidak ikut menetapkan lahan yang disebut terkontaminasi limbah minyak bumi di SLS Minas, Riau. Sebab, pihak ang menetapkan 28 lahan sebagai lahan terkontaminasi minyak adalah Tim IMS (Infrastructure Management Support) yang bukan kewenangan Kukuh. (boy/jpnn)