Komisi Hukum DPR Soroti Vonis Bioremediasi
Kamis, 18 Juli 2013 – 23:40 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika, menilai perkara dugaan korupsi bioremediasi yang membuat pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari menjadi pesakitan karena dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan, tetap layak diperdebatkan. Pasek beralasan, ada beberapa temuan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan proses kasus ini melanggar HAM. Bahkan, majelis hakim dalam kasus bioremediasi juga tak pernah satu suara karena selalu ada dissenting opinion tentang kesalahan terdakwa. "Masih ada masalah yang kita harus perdebatkan. Dengan hal tersebut publik menjadi tahu," kata Pasek saat dihubungi wartawan, Kamis (18/7).
Memang, kata Pasek, dissenting opinion dalam sebuah putusan majelis merupakan hal yang wajar. Namun, katanya, dengan adanya perbedaan tersebut menandakan ada fakta lain dalam perkara itu. "Itu hal yang wajar dan keputusan tergantung suara mayoritas hakim," katanya.
Meski demikian, politisi Partai Demokrat ini mengimbau semua pihak menghormati putusan hakim. Sebab, vonis tersebut sudah menjadi putusan pengadilan.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika, menilai perkara dugaan korupsi bioremediasi yang membuat pegawai PT Chevron Pacific Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:51 WIB - Lingkungan
Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:40 WIB - Humaniora
Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:16 WIB - Lingkungan
Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
VNL 2024: Jepang Vs Turki 3-2, Juara Bertahan Tumbang
Kamis, 16 Mei 2024 – 02:56 WIB - Olahraga
Perasaan Tak Biasa Ahsan/Hendra Setelah Lulus 16 Besar Thailand Open 2024
Kamis, 16 Mei 2024 – 04:15 WIB - Liga Indonesia
Madura United Vs Borneo FC 1-0, Gol Jaja jadi Pembeda
Kamis, 16 Mei 2024 – 02:11 WIB - Jateng Terkini
Tiba di Semarang, 40 Bhikkhu Thudong Disambut Ribuan Masyarakat, Diiringi Rebana hingga Kuda Lumping
Kamis, 16 Mei 2024 – 02:00 WIB - Olahraga
Liga Inggris: Menanti Keajaiban Arsenal di Akhir Pekan
Kamis, 16 Mei 2024 – 04:28 WIB