Komisi I DPR: Radikalisme di Medsos Tidak Boleh Dibiarkan
Pengurus BPET MUI Pusat Makmun Rasyid meminta masyarakat untuk melakukan sinergitas dengan pemerintah dalam memerangi penyebaran ideologi radikalisme.
Menurutnya, ada tiga hal yang dapat dilakukan ditengah–tengah masyarakat.
"Pertama melakukan kontra ideologi atau kontra narasi di sosial media, penguatan moderasi beragama, serta menjaga kearifan lokal," kata dia.
Makmun memaparkan kalau kegiatan kontra radikal-terorisme secara simultan dan efektif harus dilakukan oleh segenap pemerintah dan masyarakat. Tidak ada istilah menyerahkan urusan ini kepada polisi/tentara sebagai badan yang bertanggung jawab secara struktural kenegaraan.
"Tetapi, masyarakat perlu atau wajib terlibat sebagaimana subtansi amanat uud 1945 untuk sama-sama menjaga NKRI," ujar dia. (rhs/jpnn)