Komisi I Pantau Perkembangan Kasus IM2
Selasa, 20 Maret 2012 – 15:34 WIB
Dia menyarankan Kominfo sebagai regulator yang resmi membawahi, perlu didengar pendapatnya. Menteri Kominfo sendiri dalam berbagai kesempatan telah menyatakan kerja sama tersebut sah, tidak ada peraturan yang dilanggar. Selain itu IM2 memang tidak harus ikut tender.
"Jadi kalau memang tidak melanggar aturan, tidak perlu diteruskan," terangnya.
Sementara itu asosiasi yang antara lain terdiri dari Mastel, Kadin, APJII, APMI, dan APKOMINDO ini menilai kerja sama Indosat dengan IM2 legal dan sesuai aturan. "IM2 tidak pernah ikut tender karena dia kan penyelenggara jasa telekomunikasi. IM2 itu menggunakan jaringan seluler bukan menggunakan frekuensinya. Frekuensi tanpa seperangkat peralatan telekomunikasi adalah bukan apa-apa, frekuensi harus diubah dulu menjadi jaringan baru dapat digunakan, Sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan tersebut diatur dalam perjanjian kerja sama" kata Ketua Umum Mastel Setyanto P Santosa. (esy/jpnn)