Komisi I Wacanakan Bentuk Panja Frekuensi
Jumat, 18 November 2011 – 16:53 WIB
Menurut Lily, perusahaan negara harusnya diproteksi demi kepentingan nasional. Adik mantan Presiden Abdurahman Wahid ini tidak ingin kasus Indosat juga menimpa Telkomsel sehingga dengan mudah dijual murah ke pihak asing. "dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa Bumi, Air, Udara dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemkamuran rakyat. Karena itulah, persoalan dan kepentingan Negara dalam hal ini harus dinomor satukan untuk kemakmuran rakyat, bukan pihak asing,” katanya. (awa/jpnn)