Komisi II Akan Bentuk Pansus untuk Konflik BP Batam
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menegaskan pihaknya akan membentuk Pansus untuk mengakhiri konflik BP Batam, FTZ (free trade zone) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Sejumlah persoalan itu sampai hari ini belum selesai dan masih tumpang tindih dengan aturan yang ada.
“Jadi, setelah Komisi II DPR menerima masukan dari beberapa kali rapat dengan berbagai pihak terkait, akhirnya sepakat akan membentuk Pansus Batam ini,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/3).
Hal itu disampaikan saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) Ketua Dewan Pakar Bidang Hukum Kadin Kota Batam Ampuan JM. Situmeang, dan Ketua Umum Kadin Batam, Jadi Rajagukguk.
Sebelumnya Ampuan mengusulkan pembenatukan undang-undang. “Kalau pemerintah hanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden (Keppres), maka masalah ekonomi di Batam ini tak akan pernah selesai. Hanya dengan UU yang bisa selesaikan masalah Batam secara komprehensif,” katanya.
Pascareformasi diterbitkan UU No. 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Batam sebagai daerah otonom, dan BP Batam ikut di dalamnya, untuk mengatur hubungan kerja.
Lalu, terbit PP No 46 Tahun 2007 sehingga menjadi kawasan perdagangan bebas (FTZ). Kemudian terbit PP No.46 tahun 2007 tentang Otorita Batam dan BP. Batam menjadi pelabuhan bebas Batam.
Hanya saja sejak Darmin Nasution menjadi Ketua Dewan Bebas Kawasan (FTZ), yang sebelumnya dijabat oleh Gubernur sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK).