Komisi II Akan Bentuk Pansus untuk Konflik BP Batam
“Padahal, untuk merubah FTZ ke KEK itu harus menunggu 70 tahun terhitung sejak tahun 1973,” kata Ampuan.
BP Batam memang tidak bubar, tapi dikendalikan oleh Pemkot Batam sebagai Ex –Officio.
“Pak Darmin mengatakan pascapilpres masalah ini akan diberlakukan sebagai dasar legalisasi jabatan Ex-Officio itu. Padahal, Ex-Officio itu tidak diamanahkan oleh UU No.23 tahun 2014 tentang otonomi daerah,” jelas Ampaun lagi.
Ampuan mengakui jika pemerintah pusat boleh membentuk FTZ, namun bukan dengan jabatan Ex-Officio.
“Maka, solusi Batam sebagai pelayanan publik adalah dengan membentuk Otsus Batam pada tingkat provinsi, yang membawahi Kota Batam, meski itu sulit karena ada moratoroum pembentukan daerah otonomi baru (DOB),” ungkapnya.
Jadi Rajagukguk malah menyebut Walikota Batam dengan keputusan saat ini menjadi ‘Robin Hood’. Sehingga banyak mengalihkan dan membebaskan status tanah negara untuk kepentingan lain.
“Padahal, itu bukan kewenangan Pemkot Batam, melainkan menteri terkait. Karena itu, kami minta Komisi II DPR selamatkan Batam,” ungkapnya. (adv/jpnn)