Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi II DPR Desak Pemda Alokasikan Anggaran PPPK 2022 untuk Pengangkatan Honorer

Selasa, 28 September 2021 – 17:00 WIB
Komisi II DPR Desak Pemda Alokasikan Anggaran PPPK 2022 untuk Pengangkatan Honorer - JPNN.COM
Anggota Komisi II DPR Hugua mendesak Pemda mengalokasikan anggaran PPPK 2022 agar bisa mengangkat honorer K2 maupun nonkategori menjadi PPPK. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Hugua mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk mengalokasikan anggaran PPPK 2022 di APBD.

Tanpa alokasi anggaran, katanya, kejadian PPPK 2021 akan terulang lagi di mana banyak honorer tidak bisa ikut tes. Kalaupun ikut seleksi, mereka harus menunggu karena formasinya tidak ada.

"Ini masih pembahasan APBD. Kalau mau masalah honorer K2 maupun nonkategori terselesaikan, Pemda harus mengalokasikannya di APBD," kata Hugua kepada JPNN.com, Selasa (28/9).

Politikus PDI Perjuangan ini mengingatkan Pemda jika merasa honorer K2 maupun nonkategori telah menjalankan tugas-tugas PNS, maka usulkan formasi PPPK 2022 untuk mereka.

Tidak sekadar mengusulkan formasi, Hugua meminta Pemda tetapi melakukan penguatan dengan pengalokasian anggaran di APBD.

"MenPAN-RB tidak akan berikan formasi kalau melihat tidak dianggarkan di APBD. Karena setiap pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) semuanya harus dialokasikan di APBD," tegas mantan bupati Wakatobi dua periode ini.

Dia mencontohkan rekrutmen PPPK 2021 untuk guru yang targetnya satu juta tidak tercapai. Begitu juga PPPK nonguru yang formasi tenaga teknis administrasi sangat minim. Penyebabnya karena ada banyak daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK.

Pemda khawatir gaji PPPK akan dibebankan sepenuhnya kepada daerah. Padahal, kata Hugua, sesuai PP Manajemen PPPK, gajinya masuk APBN/APBD melalui dana alokasi umum (DAU) lewat transfer daerah.

Komisi II DPR mendesak Pemda mengalokasikan anggaran PPPK 2022 agar bisa mengangkat honorer K2 maupun nonkategori menjadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News