Komisi II Gerah, Calo CPNS Harus Dipidana
Selasa, 01 Maret 2011 – 07:52 WIB
Laporan sementara, baru satu dari 45 kabupaten/kota yang sudah dinyatakan harus mengulang tes CPNS. Yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Privinsi Sulawesi Utara. Lalu, Kabupaten Selayar (Sulawesi Selatan) dan Minahasa Utara hanya perlu melakukan scanning ulang. ”Untuk daerah lain, baru akan dilaporkan ke saya dalam satu atau dua hari ke depan,” katanya.
Mangindaan juga menegaskan bahwa calo CPNS yang melakukan kecurangan tidak akan dibiarkan begitu saja. Data-data pelanggaran pidana dalam kecurangan CPNS akan dikirimkan ke kepolisian setempat. ”Para calo CPNS akan ditindak secara hukum. Pihak-pihak yang melaporkan kecurangan CPNS pasti bakal melaporkan pula para calo itu ke penegak hukum,” kata Mangindaan. (dri)