Komisi II Gerah, Calo CPNS Harus Dipidana
Selasa, 01 Maret 2011 – 07:52 WIB
Dia juga menyarankan Kemen PAN dan RB tidak menyerahkan penyelenggaraan tes CPNS kepada perguruan tinggi yang tidak kredibel dan independen. Pemerintah harus selektif memilih perguruan tinggi sebagai penyelenggara tes. Supaya hasil tes benar-benar objektif. ”Orang yang nilainya tinggi yang harus lolos,” kata Yasona Lauli.
Sementara itu, Menteri PAN dan RB, EE Mangindaan mengatakan, tim investigasi yang diterjunkan ke daerah guna menelusuri dugaan kecurangan penerimaan CPNS sudah menyelesaikan tugasnya. Berdasarkan hasil investigasi itu memang ditemukan berbagai kecurangan. Modus yang dilakukan berupa meluluskan orang padahal tidak mengikuti tes, merekayasa nilai peserta dan meloloskan calon-calon titipan penguasa/pejabat daerah, serta modus terbanyak adalah tidak ada laporan lembar jawaban dan hasil seleksi ke BKN.
JAKARTA – Kecurangan dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 yang terjadi di 45 kabupaten/kota dari 17 provinsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Parpol
Penghargaan KIP Untuk Gerindra Bukti Prabowo Komitmen Berantas Korupsi
Rabu, 18 Desember 2024 – 20:14 WIB - Parpol
Ramai Muncul Nama-Nama Calon Ketum PPP, DPW Papua Raya Ikut Arah Mardiono
Rabu, 18 Desember 2024 – 20:14 WIB - Politik
Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani
Rabu, 18 Desember 2024 – 16:30 WIB - Pilkada
Belum Tentu Pilkada Lewat DPRD Biaya Politiknya Lebih Murah
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
Kamis, 19 Desember 2024 – 06:42 WIB - Liga Indonesia
Kabar Tak Sedap dari Persib, Dedi Kusnandar Patah Tulang
Kamis, 19 Desember 2024 – 08:19 WIB - Dahlan Iskan
Partner Dansa
Kamis, 19 Desember 2024 – 07:21 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Kamis 19 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024 – 07:27 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Merosot, Jadi Sebegini
Kamis, 19 Desember 2024 – 09:22 WIB