Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi II Gerah, Calo CPNS Harus Dipidana

Selasa, 01 Maret 2011 – 07:52 WIB
Komisi II Gerah, Calo CPNS Harus Dipidana - JPNN.COM
JAKARTA – Kecurangan dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 yang terjadi di 45 kabupaten/kota dari 17 provinsi membuat geram anggota Komisi II DPR. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) pun diminta membangun sistem tes CPNS yang kredibel tanpa bisa diintervensi oleh pejabat daerah.

”Sudah saatnya Kemen PAN dan RB membangun sistem komputerisasi canggih dalam tes CPNS. Agar jangan sampai hasil tes bisa dimanipulasi oleh oknum pejabat untuk meloloskan orang-orang titipan. Kalau hal ini terus dibiarkan, kualitas PNS akan semakin buruk di masa mendatang,” kata anggota Fraksi PDIP Yasona Lauli dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan Menteri PAN dan RB, EE Mangindaan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (28/2).

Dia juga menyarankan Kemen PAN dan RB tidak menyerahkan penyelenggaraan tes CPNS kepada perguruan tinggi yang tidak kredibel dan independen. Pemerintah harus selektif memilih perguruan tinggi sebagai penyelenggara tes. Supaya hasil tes benar-benar objektif. ”Orang yang nilainya tinggi yang harus lolos,” kata Yasona Lauli.

Sementara itu, Menteri PAN dan RB, EE Mangindaan mengatakan, tim investigasi yang diterjunkan ke daerah guna menelusuri dugaan kecurangan penerimaan CPNS sudah menyelesaikan tugasnya. Berdasarkan hasil investigasi itu memang ditemukan berbagai kecurangan. Modus yang dilakukan berupa meluluskan orang padahal tidak mengikuti tes, merekayasa nilai peserta dan meloloskan calon-calon titipan penguasa/pejabat daerah, serta modus terbanyak adalah tidak ada laporan lembar jawaban dan hasil seleksi ke BKN.

JAKARTA – Kecurangan dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 yang terjadi di 45 kabupaten/kota dari 17 provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News