Komisi II Ingin Panggil Panglima TNI dan Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, sudah memberikan pengantar dari penjelasan pemerintah kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), soal alasan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Jadi hari ini baru dimulai tadi disepakati jadwal-jadwal berikutnya yang insyallah paripurnanya diharapkan selesai pada akhir bulan ini,” kata Rudiantara usai rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (4/10).
Rudiantara mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah jelas menyatakan bahwa pembahasan bisa dilakukan menteri masing-masing atau bertiga yakni menkominfo, menkumham dan mendagri.
“Ini kami menunjukkan keseriusan karena ada kegawatan kenapa pemerintah mengeluarkan perppu. Sehingga kami ingin segera dibahas dengan DPR,” katanya.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan penjelasan dari pemerintah ihwal Perppu Ormas.
“Jadi, ada dua hal disepakati tadi, pertama jadwal pembahasan dan kedua mendengarkan penjelasan dari pemerintah,” kata Amali di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10).
Dia mengatakan, nantinya fraksi-fraksi yang ada di DPR akan memberikan tanggapan atau sikap masing-masing.
Selain itu, juga akan meminta masukan dari berbagai pihak.