Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi II Dorong BPN Sosialisasikan Sertifikat Tanah Elektronik

Selasa, 16 Februari 2021 – 09:49 WIB
Komisi II Dorong BPN Sosialisasikan Sertifikat Tanah Elektronik - JPNN.COM
Sertifikat bukti kepemilikan tanah. Foto/ilustrasi: jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia dorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sosialisasi terkait kebijakan sertifikat tanah elektronik guna menghindari adanya informasi palsu.

Menurut Rezka, masih banyak masyarakat yang tidak memperoleh informasi ini secara utuh.

"Saya rasa sosialisasi terhadap sertifikat elektronik ini harus dilakukan terlebih dahulu oleh BPN untuk sampai ke masyarakat sehingga kalau ini disampaikan ke masyarakat, nantinya masyarakat juga bisa mengetahui apa itu sertifikat elektronik," kata Rezka Oktoberia dalam keterngan resmi, di Jakarta, Selasa (16/2).

Dia juga meminta BPN pusat serta daerah harus menyiapkan suatu sistem dan perangkat yang utuh terkait dengan sertifikat elektronik. Hal ini ditujukan untuk menghindari peretasan, bocor, atau duplikasi data.

"BPN juga harus memperhatikan keamanan sistem sibernya untuk menghindari kebocoran data, duplikasi atau ketidaksinkronan maupun pemalsuan data," ujar dia.

Menurut Reza, masalah data akan berimbas kepada hal lain yang lebih serius. Oleh karenanya, Rezka menegaskan harus adanya cek kesiapan baik dari pusat maupun daerah.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menanggapi kontroversi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat.

Menteri Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat. Menurut Sofyan, sebagian masyarakat yang salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.

Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia dorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sosialisasi terkait kebijakan sertifikat tanah elektronik guna menghindari adanya informasi palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News