Komisi II Seriusi Kasus Nurpati
Rabu, 08 Juni 2011 – 07:33 WIB
Sebagaimana diberitakan, sebelumnya dugaan kasus mantan anggota KPU Andi Nurpati bermula dari munculnya surat MK yang diduga palsu tertanggal 14 Agustus 2009. Menurut keterangan yang diperoleh MK, surat tersebut akhirnya digunakan oleh KPU untuk menentukan kemenangan calon legislatif dari Partai Hanura Dewi Yasin Limpo. Kemudian, MK membuat surat yang benar tanggal 17 Agustus 2009.
Surat asli itu diterima oleh Andi Nurpati, tapi saat pengambilan keputusan akhir KPU, disebut-sebut yang digunakan tetap surat palsu karena Andi Nurpati tidak menyampaikan surat asli MK tersebut. Akhirnya, MK membuat surat penegasan bahwa surat yang dipakai oleh KPU itu salah. Sedangkan surat yang benar adalah yang tertanggal 17 Agustus 2009 yang diterima oleh Andi Nurpati. Dari situlah kemudian KPU membatalkan keterpilihan Dewi Limpo. (did)