Komisi II Siap Ladeni Ahok di MK
Sebelumnya Ahok menolak mengambil cuti kampanye. Dia pun mengajukan gugatan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi atas pasal di UU Pilkada yang mengatur ketentuan cuti kampanye. Pasal yang digugat oleh Ahok adalah pasal 70 ayat (3) dan (4).
Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara itu, ayat (4)-nya menyebutkan bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.
Jika mengikuti cuti kampanye, maka Ahok harus cuti pada Oktober-Desember 2016 dan Januari 2017. Menurutnya, periode tersebut berbarengan dengan masa hujan lebat Jakarta. Bila ikut kampanye, Ahok khawatir ada yang menggunakan periode itu untuk membuat Jakarta banjir. Kekhawatiran itulah yang mendorongnnya untuk tidak cuti kampanye. (dli/dil/jpnn)