Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi II Siap Ladeni Ahok di MK

Kamis, 25 Agustus 2016 – 06:04 WIB
Komisi II Siap Ladeni Ahok di MK - JPNN.COM
Arteria Dahlan. Foto: dok jpnn

Sebelumnya Ahok menolak mengambil cuti kampanye. Dia pun mengajukan gugatan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi atas pasal di UU Pilkada  yang mengatur ketentuan cuti kampanye. Pasal yang digugat oleh Ahok adalah  pasal 70 ayat (3) dan (4).

Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara itu, ayat (4)-nya menyebutkan bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.

Jika mengikuti cuti kampanye, maka Ahok harus cuti pada Oktober-Desember 2016 dan Januari 2017. Menurutnya, periode tersebut berbarengan dengan masa hujan lebat Jakarta. Bila ikut kampanye, Ahok khawatir ada yang menggunakan periode itu untuk membuat Jakarta banjir. Kekhawatiran itulah yang mendorongnnya untuk tidak cuti kampanye. (dli/dil/jpnn)

JAKARTA- Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan tak mau ada revisi lagi terhadap Undang-Undang Pilkada. Karena itu, dia siap mengadang upaya Gubernur

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close