Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
jpnn.com, JAKARTA - Sosok pendeta Gilbert Lumoindong terus menjadi sorotan setelah menghadapi beberapa laporan polisi atas dugaan penistaan agama setelah kutbah yang kontroversial dianggap menyinggung umat muslim dan juga kristiani viral di media sosial.
Kali ini Gilbert Lumoindong digugat dalam gugatan perdata oleh Wiliiyanto, seorang aktivis kristiani yang merasa kutbahnya tidak sesuai dengan citra umat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 26 April 2024 dengan nomor perkara: 247/Pdt.G/ 2024/PN Jkt.Pst, dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Andry Christian selaku kuasa hukum perdata dari Wiliiyanto menerangkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi Kliennya dalam perkara perdata Nomor : 247/Pdt.G/2024 PN Jkt Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan perbuatan melawan hukum dengan Pdt. Gilbert Lumoindong sebagai tergugat.
"Klien kami mengugat pendeta Gilbert Lumoindong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tindakan perbuatan melawan hukum dengan Pasal 1372 KUHPerdata," ujar dia dalam siaran persnya, Kamis (2/5).
Andry menyebut bahwa Gilbert Lumoindong dalam videonya yang viral di media sosial selain berkata terkait zakat 2.5 persen, juga menyinggung umat kristiani.
"Beliau membuat narasi yang membandingkan ibadah antara umat islam dengan ibadah umat kristen pada saat memberikan perpuluhan 10 persen bagi umat kristen dan zakat 2,5 persen bagi umat islam," kata Andry.
Selain itu, pendeta Gilbert juga menyampaikan narasi dengan memberilan perpuluhan 10 persen bisa beribadah dengan santai.
"Selain itu klien kami pun kaget dan sedih sebagai seorang Kristiani ketika seorang pendeta pada saat ceramah menyampaikan uang persembahan umat kristen disamakan dengan persembahan umat islam (zakat 2,5 persen) dengan ukuran yang didasarkan pada tingkat dan cara ibadahnya yang dipraktekan dalam suatu guyonan yang ditertawakan banyak orang yang hadir saat itu," beber dia.