Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi III Bahas Optimalisasi Tugas Kejaksaan Tinggi Jateng

Kamis, 01 Maret 2018 – 19:58 WIB
Komisi III Bahas Optimalisasi Tugas Kejaksaan Tinggi Jateng - JPNN.COM
Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR bertemu dengan pihak Kejaksaan Tinggi di Semarang, Jateng, Rabu (28/2/2018). Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI meminta penjelasan tentang pagu anggaran 2018, program prioritas, serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah.

Komisi III DPR RI juga mempertanyakan tentang jumlah perkara yang ada di Jawa Tengah dan berbagai permasalahan proses eksekusi.

“Komisi III meminta penjelasan mengenai implementasi reformasi internal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang berkaitan dengan efektifitas fungsi pengawasan internal Kejaksaan,” jelas Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, usai melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi di Semarang, Jateng, Rabu (28/2/2018).

Kahar mengatakan, untuk masalah anggaran yang berkaitan dengan sarana dan prasarana bagi aparat peradilan, hal tersebut akan disampaikannya kepada Mahkamah Agung agar dapat diperjuangkan demi kepentingan dunia peradilan.

“Terhadap usulan mengenai penambahan personil tenaga tata usaha di lingkungan Kejaksaan, kita juga akan bicarakan dengan instansi terkait,” komitmen politisi Partai Golkar itu.

Sementara itu dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Sadiman menjelaskan, ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam proses eksekusi pidana umum (Pidum), yaitu di daerah hukum Kejaksaan Negeri Ambarawa, Sukoharjo, Karanganyar, belum terdapat Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Dan biaya eksekusi pun masih sangat minim, serta terdapat barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi tidak diambil oleh pemiliknya.

“Adapun permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara adalah penyelesaian tunggakan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi berdasar UU Nomor 3 Tahun 1971, yang penanganannya telah dilimpahkan dari Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” papar Sadiman.

Komisi III DPR RI juga mempertanyakan jumlah perkara yang ada di Jateng dan berbagai permasalahan proses eksekusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpr