Komisi III Bahas Optimalisasi Tugas Kejaksaan Tinggi Jateng
Kamis, 01 Maret 2018 – 19:58 WIB
Terkait implementasi reformasi internal Kejati Jateng yang menyangkut efektifitas fungsi pengawasan internal Kejaksaan, Kajati menyatakan bahwa secara kelembagaan telah terwujud kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan.
“Dan secara individu, yakni terwujudnya pelaksanaan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab, serta menghindarkan diri dari sikap, perilaku dan tutur kata yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (adv/jpnn)