Komisi III DPR dan Jatam Ungkap Banyak Kejanggalan
jpnn.com - JAKARTA – Kasus pembunuhan Salim Kancil, aktivis lingkungan Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur langsung menjadi perhatian hampir semua kalangan.
Komisi Hukum DPR yang dipimpin Aziz Syamsuddin pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), di Gedung DPR, Kamis (1/10).
Dalam rapat tersebut terungkap banyak kejanggalan dalam penegakan hukum dari kepolisian. Selain itu, ada desakan agar DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Agraria.
“Keputusan membentuk Pansus Agraria terkait kasus Lumajang ini juga akan diputuskan dalam rapat pleno. Besok, Komisi III akan melakukan kunjugan ke Lumajang untuk mendalami kasus pembunuhan Salim Kancil dan konflik lahan tambang yang melingkupinya,” kata Aziz.
Dalam rapat itu, Manager Kampanye Jatam, Ki Bagus Hadi Kusuma menyampaikan bahwa pemberian izin terhadap tambang pasir yang dijalankan di Desa Selok Awar Awar sudah menyalahi aturan yang berlaku. Karena kawasan pesisir menjadi kawasan lindung.
“Dari sinilah akar masalahnya. Ini terjadi pembiaran. Penyelesaian seharusnya tidak hanya pada kasus Pak Salim dan Pak Tosan. Harus diurai juga akar permasalahannya,” kata Ki Bagus Hadi.
Ia berharap DPR membuat Pansus Kasus Agraria, salah satunya terkait peristiwa pembunuhan di Lumajang. Perlu juga melibatkan Komisi III dan Komisi VII, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemendagri, dan Kementerian ESDM.
Terkait penegakan hukum, Salim Kancil sebenarnya sudah menerima ancaman dan intimidasi dan itu telah dilaporkan kepada kepolisian Polres Lumajang. Tapi, informasi itu diabaikan begitu saja sampai terjadi pembunuhan.