Komisi III DPR dan Kemenkumham Kembali Bahas RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan
Kemudian pasal 417 tentang perzinahan, pasal 418 tentang kohabitasi, pasal 432 tentang penggelandangan, pasal 470 tentang aborsi, serta pasal 604 tentang tindak pidana korupsi.
"Secara keseluruhan sudah kami sosialisasikan dengan masyarakat," kata Edward.
Tak hanya itu, lanjut Edward, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham telah mempertimbangkan masukan masyarakat sehingga dilakukan reformulasi rumusan pada pasal terkait penodaan agama.
"Jadi hanya tiga perbuatan yang diatur, yaitu melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan dan menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, orang lain, golongan atau kelompok," paparnya. (mrk/jpnn)