Komisi III DPR Dorong KPK Ungkap Mafia Pelabuhan Batam
Sementara, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Profesor Hibnu Nugroho juga mempertanyakan lemahnya pengawasan sehingga kasus yang sama kembali terjadi.
"Pengawasannya lemah, itu sudah bagian mafia. Saya kira semuanya harus diusut, termasuk kolega-koleganya itu," tandas Hibnu Nugroho.
Menurut Hibnu, dalam kasus kelebihan kuota tidak ada regulasi yang bermasalah. Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Regulasi tidak ada masalah. Ini masalah niatan jahat saja. Niat jahat dari masing-masing pelaku kejahatan pada sistem itu sangat tinggi," ujarnya.
Dia melihat pengawasan yang lemah menjadi salah satu alasan atau ruang para pengusaha hitam memanfaatkan kelemahan oknum aparat sehingga kasusnya terus berulang.
"KPK harus mengusut kasus ini sampai ke akarnya. Pertanyaanya, sejauh mana dana itu mengalir. Itu yang harus dituntaskan semuanya," tuturnya. (Tan/JPNN)